Pelimpahan wewenang bupati kepada camat dalam pembentukan badan perwakilan kampung (bpk)
Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 110 K 237 2001
1 dari 0 halaman
Pelimpahan wewenang bupati kepada camat dalam pembentukan badan perwakilan kampung (bpk)