Kewajiban pemegang ijin pemanfaatan kayu (ipk) menyediakan dan menjual sebagian hasil produksinya untuk keperluan masyarakat
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 326 Kpts Ii 1997
1 dari 0 halaman
Kewajiban pemegang ijin pemanfaatan kayu (ipk) menyediakan dan menjual sebagian hasil produksinya untuk keperluan masyarakat