Perkumpulan HuMa

1 dari 0 halaman

Deskripsi

Perubahan keputusan menteri kehutanan nomor 33/kpts-ii/2003 tentang tata cara penyelesaian hak pengusahaan hutan alam atau hak pengusahaan hutan tanaman yang telah mendapat persetujuan prinsip berdasarkan permohonan